Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran uang atau manfaat yang diterima korporasi dalam perkara tersebut.
"Betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya. Nah, apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Rabu 16 September 2026.
Menurut Taufik, pengurusan HGB tersebut berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Karena itu, KPK akan mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan untuk melihat apakah terdapat manfaat yang diterima korporasi.
"Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan," ujarnya.
Sejauh ini, kata Taufik, dugaan penerimaan masih berkaitan dengan individu yang mengurus kepentingan perusahaan. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan menemukan penggunaan rekening perusahaan atau aliran uang yang digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
"Nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi, begitu," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek.
Dari pihak Kementerian ATR/BPN, mereka yang diamankan antara lain Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang Kota, serta Zimamanun Niam Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I.
KPK juga mengamankan Seri Maharani selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kabupaten Bogor I, Wilson Tambunan selaku pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo atau Asisten Kantah Kabupaten Bogor I, serta Slamet Raharjo selaku Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Dari pihak Summarecon, KPK mengamankan Direktur Utama Adrianto Pitojo Adi, Finance Director Lidya Tijo, dan pengacara Direktur Utama, Yahya Rudy.
Selain itu, KPK mengamankan sejumlah pihak swasta, yakni Rizal Pahlevi, Yaser Alfarisi, Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, Juliandy Dasdo P, serta dua pengemudi, Supriyanto dan Perri Dwi Cahyono.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. KPK juga menemukan Rp896 juta di rumah Rizal, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Fakhry. Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Selasa 15 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan pemilik maupun ahli waris sebelumnya yang mengklaim memiliki SHM atas tanah tersebut.
Para pemilik atau ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Kantah Bogor lalu mengundang ahli waris untuk mediasi. Setelah itu, ahli waris mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser sebagai perantara pihak Summarecon dan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan atasannya.
Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.
Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh "fee broker" dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB untuk kepentingan Summarecon.
Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK menemukan dugaan penerimaan lain terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.
Dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan "uang pengurusan" sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan Lampri bersama Arif sebesar Rp8 miliar yang disimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran dana tersebut.
BERITA TERKAIT: