Giliran Kantor PT Summarecon Agung Tbk Digeledah KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 18 September 2026, 11:59 WIB
Giliran Kantor PT Summarecon Agung Tbk Digeledah KPK
Logo PT Summarecon Agung Tbk/Instagram
Kecil Besar
rmol news logo Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 
Kali ini, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi perkara secara utuh.

"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," ujar Budi kepada wartawan, Jumat siang 18 September 2026

Budi menerangkan, penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut masih berlangsung hingga Jumat siang.

"Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul sepuluh pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung," ungkapnya.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis 17 September 2026. Saat itu, penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen), yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Selain tiga ruangan dirjen tersebut, penyidik turut menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait. Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari berbagai wilayah di Jabodetabek.

Sebanyak 19 orang yang diamankan meliputi:

Unsur Kementerian ATR/BPN, yaitu Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang/PPTR), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I), Tardi (Kepala Kantah Tangerang Kota), Zimamanun Niam Aulawi (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kab. Bogor I), Seri Maharani (Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kab. Bogor I), Wilson Tambunan (pensiunan/Asisten Kantah Kab. Bogor I), Slamet Raharjo (Sespri Dirjen PPTR), serta Perri Dwi Cahyono (Driver Kepala Kantah Kab. Bogor I).

Unsur PT Summarecon Agung Tbk, yaitu Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama), Lidya Tijo (*Finance Director*), dan Yahya Rudy (pengacara dirut).

Pihak Swasta dan Lainnya, meliputi Rizal Pahlevi, Yaser Alfarisi, Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry (empat nama terakhir merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid), Supriyanto (sopir), serta Juliandy Dasdo P.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai dengan total nilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tunai tersebut di antaranya ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper merah, yang terdiri atas Rp31,86 miliar,  2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah menemukan dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang memegang SHM sah.

Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantah Bogor selanjutnya mengundang para ahli waris untuk mediasi, hingga akhirnya para ahli waris mengajukan pencabutan blokir dan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut kecuali mendapat arahan dari atasannya. Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang.

Pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan sandi "dua" yang diduga bernilai Rp2 miliar. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang harus diberi fee broker.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari dana tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan.

Dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, perusahaan tersebut diduga memberikan "uang pengurusan" sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, di mana Rp1,8 miliar di antaranya disetorkan kepada Arif. KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif, serta uang Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Saat ini, KPK masih mendalami asal-usul dan aliran dana tersebut. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA