Uang dengan pecahan Rp100 ribu dan Dolar Amerika Serikat tersebut dipamerkan di lobi Gedung Jampidsus Kejagung dengan pengawalan ketat pada Kamis, 10 September 2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa penyitaan sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
"Kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang 166.000 Dolar AS yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI," ujar Saiful saat konferensi pers di Kejagung.
Adapun duduk perkara kasus ini bermula saat PT PSMI melawan hukum saat melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V sejak 2007.
Adapun, perbuatan melawan hukum itu yakni diduga dengan cara membuka lahan serta pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.
"Melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar," kata Saiful.
Seiring berjalannya waktu, enam tahun berselang, jajaran Direksi PT PSMI melakukan MoU dengan Inhutani V pada kawasan yang teregister dengan nomor 44, 42 dan 46 untuk membangun hutan tanaman dari perjanjian berlaku surut sejak 2007 hingga perjanjian MoU pada 2013.
"MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," jelas Saiful.
Tentunya, akibat perbuatan itu PT PSMI diduga telah merugikan keuangan negara. Pasalnya, Menteri Kehutanan melalui Dirjennya telah menyatakan bahwa perjanjian dalam pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah.
"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani Persero secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: