Kesiapan Febrie tersebut menyusul ditolaknya gugatan praperadilan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
“Sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah kepada wartawan pada Kamis 3 September 2026.
Menurut Febri, kehadiran kliennya dalam pemeriksaan penyidik Tim 9 Kejagung hari ini adalah bentuk komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus,” kata Febri.
Di sisi lain, Febri juga menekankan bahwa proses hukum sejauh ini harus berjalan dengan prinsip
equality before the law.Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah dijadikan tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul, Jawa Barat
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) jadi tersangka.
BERITA TERKAIT: