Harli Siregar Kenalkan Trisula Hukum Digital

Perkuat Penegakan Hukum di Era AI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 27 Agustus 2026, 02:53 WIB
Harli Siregar Kenalkan Trisula Hukum Digital
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Harli Siregar menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.
HUT RMOL news

Gagasan tersebut disampaikan Harli dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Rabu 26 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kemampuan aparat penegak hukum beradaptasi dengan perubahan karakter fakta dan alat bukti di era digital.

"Transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan," kata Harli, dikutip dari kejaksaan.go.id.

Menurut Harli, fakta hukum kini tidak hanya berupa dokumen, keterangan maupun benda, tetapi juga dapat berbentuk metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut aparat penegak hukum tidak hanya memiliki penguasaan hukum yang kuat, tetapi juga memahami teknologi serta karakteristik bukti digital.

Konsep Trisula Hukum Digital yang diperkenalkan Harli dibangun atas tiga pilar utama.

Pertama, Digital Legal Governance, yakni memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan dan akuntabel.

Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital sekaligus proses pembuktian berbasis teknologi.

Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia dan akuntabilitas.

Dalam konteks kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu jaksa dalam melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi hingga mengidentifikasi pola perkara.

Namun, ia menegaskan bahwa teknologi tidak boleh mengambil alih kewenangan dan pertimbangan hukum seorang jaksa.

“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” pungkas Harli.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA