Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (tengah) memberikan keterangan soal penyitaan uang terkait tindak pidana korupsi pengalihan tanah negara yang dikelola PTPN I Regional 1 yang dijadikan perumahan mewah melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land di Kejati Sumut, Medan, Rabu 22 Oktober 2025. Uang senilai Rp150 miliar yang disita turut dipamerkan saat rilis. (Foto: RMOLSumut)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.