Persetujuan ini diambil setelah perwakilan fraksi-fraksi partai politik menyampaikan pendapat secara tertulis.
Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan peserta rapat paripurna yang dihadiri oleh 326 anggota dewan.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dijadwalkan dimulai pada masa sidang berikutnya, yaitu 10 November 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya menargetkan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.
“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis beberapa saat sebelum rapat paripurna.
Habiburokhman mengatakan, sejak September 2025, Komisi III telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Proses penyusunan ini mencakup sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta ratusan aspirasi tertulis yang telah dihimpun.
Menurut Habiburokhman, mayoritas masyarakat memberikan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Kendati demikian, publik juga menitipkan pesan agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: