Rektor Unsoed Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Maba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Agustus 2026, 23:36 WIB
Rektor Unsoed Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Maba
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) di lingkungan Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.
HUT RMOL news

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan adanya peristiwa pidana dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis 20 Agustus 2026.

"Tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, yakni 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

"Terhadap 12 orang di Purwokerto telah dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, yang kemudian 7 orang di antaranya dibawa ke Jakarta. Sehingga yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sejumlah 9 orang," sambungnya.

Kesembilan orang yang menjalani pemeriksaan tersebut yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana selaku swasta, Adhi Wiharto selaku swasta, Mulyono selaku swasta, Kuat Puji Prayitno selaku Wakil Rektor II Unsoed, Alfan Aziz selaku swasta, serta Yuli WidiHartianti selaku pihak lainnya.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta," ujar Taufik.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut, KPK kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ungkap Taufik.

Keenam tersangka tersebut, yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana selaku swasta, Adhi Wiharto selaku swasta, dan Mulyono selaku swasta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA