MK menegaskan bahwa tindak pidana terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Terkait itu, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengapresiasi Putusan MK ini sebagai bentuk mewujudkan kepastian hukum dengan penegasan terkait pihak yang berhak melaporkan secara hukum soal penghinaan yang dilakukan oleh warga negara dan masyarakat sipil kepada Presiden dan Wakil Presiden.
“Karena akhir-akhir ini dinamika politik nasional riuh menjadi ajang adu laporan ke penegak hukum dan dinamika seperti ini tidak produktif dan hanya menghabiskan energi sesama anak bangsa saja,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Lanjut dia, penegak hukum harus menjadikan Putusan MK ini sebagai rujukan utama, sehingga penegakan hukum tidak dilakukan sepihak hanya berdasarkan laporan dari pihak keluarga, elite partai politik, organisasi masyarakat, relawan, simpatisan, tim sukses, hingga pihak ketiga yang mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.
“Penting agar ketentuan ini dapat disosialisasikan secara masif ke masyarakat. (Itu) agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai putusan MK dan KUHP ini terkait delik aduan absolut,” ungkapnya.
Menurut dia, presiden dan wakil presiden pasca-reformasi tentunya perlu lebih sabar dan bijaksana dalam bersikap dan menghadapi berbagai dinamika dan kritik dari warga negara dan masyarakat sipil yang kritis baik terkait kebijakan yang dijalankan hingga perilakunya dalam mengelola pemerintahan.
“Dukungan kemajuan teknologi dan informasi saat ini juga turut berpengaruh dalam sikap kritis masyarakat dan semua aktivitas penyelenggara negara dipantau terus dan cepat viral oleh masyarakat dan menjadi bahan perbincangan di mana-mana,” jelasnya.
Masih kata Haris, masyarakat juga perlu membedakan antara kritik dan penghinaan, sehingga penyampaiannya sesuai konteks dan tepat sasaran.
“Kritik juga perlu disampaikan secara demokratis, by data, bertanggung jawab, dan disertai rasa saling menghargai, antara negara, pemerintah, dan warga negara. Sebab tantangan dan permasalahan bernegara saat ini sangat banyak, tidak mungkin negara dan kebijakannya bisa berjalan sendiri tanpa ada kritik, saran, tuntutan, dan dukungan dari masyarakat,” pungkasnya.
MK menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara dalam konstitusi bernegara, ruang kritik telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu pada Pasal 28 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
BERITA TERKAIT: