Sempat Mangkir, Istri Bupati Pemalang Akhirnya Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 September 2026, 15:55 WIB
Sempat Mangkir, Istri Bupati Pemalang Akhirnya Digarap KPK
Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM), akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang tahun 2025-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Noor Faizah yang merupakan Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo itu sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan KPK pada Selasa, 8 September 2026.

"Saksi tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.43 WIB. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu sore, 9 September 2026.

Sebelumnya, Budi menyebut KPK bakal mendalami peran Noor Faizah lantaran berdasarkan fakta yang terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT), sejumlah uang yang dibawa Bupati Pemalang disebut disiapkan oleh istrinya.

KPK akan menggali asal-usul uang tersebut, termasuk pihak yang memberikan dan pihak yang menyiapkannya.

Selain itu, penyidik juga bakal mendalami apakah Noor Faizah mengetahui dugaan penerimaan uang dari pihak swasta maupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang.

KPK juga menemukan dugaan bahwa uang yang diperoleh Bupati Pemalang dari pihak swasta maupun lingkungan Pemkab Pemalang di antaranya digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati maupun keluarganya.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang berhasil dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias selaku anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi KPK.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA