Pengakuan itu disampaikan Febrie saat digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam, 24 Juli 2026.
Febrie mengaku kaget dengan perubahan status hukumnya. Siang harinya, dia masih diperiksa sebagai saksi. Namun sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahan dirinya.
"Saya merasa memang ini kriminalisasi," ujar Febrie kepada awak media sebelum masuk ke mobil tahanan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie dititipkan di Rutan KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
Sprindik diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejaksaan Agung menerima penyerahan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang dalam berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
BERITA TERKAIT: