Febri, yang juga mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlihat mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Juli 2026.
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum), jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri.
Menurut Febri, kliennya semula dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ujarnya kepada awak media.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam, penyidik Kejaksaan Agung mengubah status hukum Febrie Adriansyah menjadi tersangka.
“Pukul 7 malam penyidik menginformasikan status Pak FA (Febrie) adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen. Satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan,” jelas Febri.
Meski status hukumnya berubah, Febri menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
“Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” kata Febri.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
BERITA TERKAIT: