KPK Mulai Panggil Saksi-saksi di Pengembangan Penyidikan Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 Juli 2026, 13:43 WIB
KPK Mulai Panggil Saksi-saksi di Pengembangan Penyidikan Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Gambar: website ikpi.or.id)
Kecil Besar
rmol news logo Setelah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi pada Rabu siang 22 Juli 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 22 Juli 2026.

Keenam orang yang diperiksa sebagai saksi, yakni Vini Leveri Vie selaku staf HRD dan Keuangan Blueray Cargo, Akhmad Fikri Yahmani selaku Kasubbag Pemberhentian dan Pensiunan Pegawai Pusat Kantor Pusat DJBC.

Selanjutnya, Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearence Pelabuhan pada Blueray, John Field selaku pemilik Blueray Cargo, dan Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi John Filed.

Sebelumnya pada Selasa, 21 Juli 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan dua sprindik baru hasil pengembangan penyidikan sekaligus telaah terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara suap dengan terdakwa pemilik Blueray Cargo, John Field dkk.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.

Taufik menerangkan, dua sprindik tersebut lahir setelah penyidik menganalisis aliran dana suap yang dalam putusan hakim disebut mencapai sekitar Rp91 miliar.

"Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada. Bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar. Yang kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu," terang Taufik.

Taufik menjelaskan, dari hasil analisis tersebut penyidik menemukan dua klaster perkara yang berbeda. Klaster pertama berkaitan dengan pejabat Bea dan Cukai, sedangkan klaster kedua masih berhubungan dengan perkara Bea Cukai namun memiliki peristiwa pidana yang berbeda.

"Ada klaster yang Bea Cukai. Ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," jelasnya.

Taufik mengungkapkan, dalam salah satu klaster tersebut KPK telah menetapkan seorang tersangka. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik karena penyidik masih melakukan langkah-langkah penegakan hukum.

"Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya, jadi kita langsung tetapkan," ungkap Taufik.

Sementara untuk klaster kedua, kata Taufik, penyidik masih menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses pemenuhan alat bukti.

"Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," terangnya.

Meski demikian, Taufik belum bersedia mengungkap identitas tersangka yang telah ditetapkan maupun memastikan apakah tersangka tersebut adalah pihak yang selama ini disebut dalam persidangan.

"Nanti kita akan sampaikan setelah ada update dari tim, mungkin ada pemeriksaan atau kegiatan upaya paksa lainnya yang belum bisa kami sampaikan sekarang," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Gatot Heroe telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam Sprindik yang baru diterbitkan KPK.

Gatot disebut menerima uang dari Blueray Cargo sebesar Rp3,2 miliar sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Gatot sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis, 26 Februari 2026. Namun, pemanggilan Gatot tidak muncul di agenda pemeriksaan yang biasa diumumkan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.

Pada pemeriksaan itu, Gatot diperiksa dalam kapasitas jabatannya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC tahun 2023-Februari 2026. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA