Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan tersebut berasal dari penggeledahan di Bandung dan Tangerang yang menyasar petugas pajak atau fiskus yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan restitusi pajak.
“Pada pekan lalu, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu fiskus atau petugas pajak yang berlokasi di wilayah Bandung,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dari penggeledahan di Bandung, penyidik menemukan uang tunai senilai 110 ribu Dolar AS. Temuan tersebut masih akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
“Temuan ini tentu juga masih akan didalami, dianalisis, dan ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara,” ujar Budi.
Selanjutnya, pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah seorang fiskus di wilayah Tangerang. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing sebesar 40 ribu Dolar AS atau sekitar Rp700 juta.
“Penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai 40.000 USD atau sekitar Rp700 juta lebih,” jelas Budi.
Dengan demikian, total uang tunai yang disita dari dua penggeledahan tersebut mencapai 150 ribu Dolar AS.
Menurut Budi, penggeledahan di Tangerang dilakukan terhadap seorang fiskus yang diduga masih berkaitan dengan proses pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
“Artinya ini kan masih berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Sprindik pertama terkait dugaan pemberian suap oleh pihak swasta lain kepada pejabat pajak di Banjarmasin. Sprindik kedua menyangkut dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain, termasuk pejabat yang telah menjadi tersangka dalam perkara sebelumnya, dari wajib pajak lain.
Sementara itu, Sprindik ketiga berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang telah menjerat Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa pajak, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi pemberian "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar agar restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar dapat dicairkan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan suap tersebut.
BERITA TERKAIT: