Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 26 Agustus 2026 hingga Jumat, 28 Agustus 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang merupakan rumah dan kantor milik pihak swasta di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.
"Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Dokumen tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk memastikan keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
"Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara," jelas Budi.
Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan setiap alat bukti yang ditemukan memiliki keterkaitan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Untuk itu, KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK memperluas penyidikan perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin melalui tiga surat perintah penyidikan (Sprindik), masing-masing terkait pihak pemberi, pihak penerima, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Bandung, Tangerang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang dalam valuta asing, emas seberat 1,3 kilogram, uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Pada konstruksi awal perkara, KPK menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
KPK kini memperluas pengusutan untuk mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin sekaligus menelusuri kemungkinan aset hasil penerimaan tersebut telah dialihkan atau diubah bentuknya.
BERITA TERKAIT: