Namun niat mulia Presiden Prabowo yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah niscaya sulit dicapai apabila aparat penegak hukum melakukan praktik memberantas korupsi sembari korupsi.
"Hal itu sebagaimana yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri pada 11 Juli 2026," kata Dewan Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso yang didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu di Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.
Sugeng mengatakan, KOSMAK melaporkan Febrie Adriansyah ke Kortas Tipidkor Polri pada 12 Juni 2026 dalam dugaan korupsi kualitas batu bara di PLN yang merugikan negara sekitar Rp132,5 triliun dalam kurun waktu 10 tahun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KOSMAK mengaku telah berulang kali meminta Presiden Prabowo Subianto agar dilakukannya audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batu bara terintegrasi.
”KOSMAK mendesak agar Febrie Adransyah ditahan sebagai bentuk
equality before of the law, bahwa setiap orang berkedudukan setara dihadapan hukum," pungkas Sugeng.
BERITA TERKAIT: