Kejagung Minta Penggeledahan Polri Tak Dikaitkan Jampidsus Tanpa Dasar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 09 Juli 2026, 18:45 WIB
Kejagung Minta Penggeledahan Polri Tak Dikaitkan Jampidsus Tanpa Dasar Hukum
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Publik diimbau mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) dalam merespons rangkaian penggeledahan oleh Polri yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan agar publik tidak membangun opini mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi di media massa atau media sosial. 

“Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Anang dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Juli 2026.

Pada prinsipnya, Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, termasuk yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tuturnya.

Anang kembali mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Kejagung juga berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik Kortastipidkor Polri membongkar sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu, 8 Juli 2026. Beredar kabar, rumah tersebut diduga milik Jampidsus Febrie.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang pecahan Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA