Nasir Djamil:

KPK Harus Maju Terus Usut Kasus Korupsi Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Kamis, 09 Juli 2026, 19:14 WIB
KPK Harus Maju Terus Usut Kasus Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)
rmol news logo Laporan Center for Budget Analysis (CBA) kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat respons dari Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.

Nasir menegaskan KPK tetap wajib menuntaskan seluruh pengembangan perkara. Meski proses pembuktian korupsi memang memerlukan waktu karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.

“Saya pikir penegak hukum itu harus hati-hati meskipun terkesan nanti lambat,” kata Nasir, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Namun, lanjut Nasir, kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan bagi KPK untuk menghentikan atau mengabaikan pengembangan perkara yang sudah menjadi perhatian publik.

“Jadi tidak ada kata lain bagi KPK untuk terus maju dan tidak ada kata untuk mundur bagi KPK,” kata Nasir.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, melaporkan penanganan perkara Bea Cukai ke Dewas KPK.

CBA meminta Dewas mengevaluasi konsistensi penanganan perkara yang menurut mereka telah berkembang ke sedikitnya 10 klaster berdasarkan konferensi pers KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga fakta persidangan.

CBA menilai publik berhak mengetahui perkembangan hukum dari setiap klaster yang telah dipublikasikan KPK, mulai dari dugaan manipulasi jalur impor, pemeriksaan sekitar 20 perusahaan forwarder, pengembangan di Semarang, dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, hingga fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Melalui pengaduannya, CBA tidak meminta Dewas mengintervensi teknis penyidikan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan kepastian hukum.

Pernyataan Nasir dinilai memperkuat harapan agar KPK tetap melanjutkan seluruh pengembangan perkara yang telah dibuka ke ruang publik. 

Sebab, keberhasilan penanganan kasus ini tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, tetapi juga dari kemampuan membongkar keseluruhan rangkaian dugaan korupsi berdasarkan alat bukti yang sah.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA