KPK Jadwalkan Garap Istri Kedua Bupati Kuansing di Kasus Dugaan Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 Juli 2026, 17:07 WIB
KPK Jadwalkan Garap Istri Kedua Bupati Kuansing di Kasus Dugaan Suap
Suci Nitia Edwar selaku istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar mendapat giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing tahun 2021-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Suci Nitia Edwar selaku ibu rumah tangga (IRT) sebagai saksi. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Budi kepada wartawan, Senin sore, 27 Juli 2026.

Selain itu, lanjut dia, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya, yakni Bayu Adhitama selaku Marketing PT Dipo International Pahala Otomotif cabang Pekanbaru, Dasman alias Seiman selaku swasta, Herawati selaku swasta, dan Jahja Anwar selaku Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia.

Suci juga sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK para Senin, 29 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Meski demikian, KPK hingga kini belum dapat memastikan berapa nominal uang yang sebenarnya diterima Raja Juli. Sebab, saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, Sekjen PSI itu tidak mencantumkan jumlah uang yang berada di dalam amplop yang diterimanya.

Dalam penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk mendalami beberapa pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli. Salah satu pertemuan yang didalami adalah pertemuan pada 2 Juni 2026, yang sebelumnya diakui Raja Juli sebagai momen ketika ia menerima amplop dari Bupati Kuansing sebelum kemudian mengembalikannya.

Hingga kini, KPK masih menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA