Uchok Sky Khadafi:

KPK Jangan Berani Teriak Mafia Bea Cukai di Konferensi Pers, Buktikan di Pengadilan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Senin, 29 Juni 2026, 03:06 WIB
KPK Jangan Berani Teriak Mafia Bea Cukai di Konferensi Pers, Buktikan di Pengadilan<i>!</i>
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bea Cukai. 

Menurutnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada kerasnya pernyataan dalam konferensi pers, melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum membuktikan seluruh dugaan di hadapan majelis hakim.

"Jadi kalau ada perkara besar, saya selalu melihat satu ukuran sederhana: yang dibawa ke pengadilan apa, bukan yang diteriakkan ke kamera apa. Dalam negara hukum, konferensi pers bukan ruang pembuktian. Yang menentukan bukan mikrofon, tetapi majelis hakim," kata Uchok dalam keterangannya, dikutip Senin 29 Juni 2026.

Uchok mengaku heran karena pada awal pengungkapan perkara, publik disuguhi berbagai narasi mengenai dugaan jaringan besar mafia impor, mulai dari isu amplop hingga dugaan keterlibatan berbagai pihak. Namun, menurutnya, ketika perkara memasuki persidangan, masyarakat justru menunggu pembuktian yang dapat diuji secara hukum.

"Kalau memang ada alat bukti yang kuat terhadap siapa pun, silakan dibawa ke pengadilan. Jangan pandang bulu," kata Uchok.

Ia menegaskan bahwa pertanyaan publik tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengganggu proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Menurut Uchok, ruang sidang harus menjadi pusat pembuktian, bukan konferensi pers.

"Jangan sampai ruang konferensi pers lebih gaduh daripada ruang sidang. Di ruang sidang orang disumpah, ada hakim, ada pembuktian. Sedangkan di luar ruang sidang, semua orang bisa berpendapat," kata Uchok.

Uchok juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada sebagian pihak apabila alat bukti mengarah lebih luas.

"Kalau sistem impor memang melibatkan banyak kementerian, banyak lembaga, banyak perizinan, dan banyak jalur administrasi, maka pembongkarannya juga harus mengikuti ke mana alat bukti mengarah. Bukan mengikuti siapa yang paling ramai dibicarakan," ungkap Uchok.

Ia menyatakan menghormati kewenangan KPK dalam menentukan strategi penyidikan. Namun, menurutnya, lembaga antirasuah juga harus menjaga konsistensi komunikasi kepada publik.

"Kalau tidak cukup bukti, katakan tidak cukup bukti. Kalau cukup bukti, proses. Yang jangan terjadi adalah publik dibiarkan hidup terlalu lama dalam ruang tafsir," kata Uchok.

Uchok menilai, musuh terbesar pemberantasan korupsi bukan hanya pelaku korupsi, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak kembali pada prinsip-prinsip hukum acara pidana, yakni pembuktian berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan putusan hakim.

"Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya-tanya sendiri, ini sedang membongkar seluruh bangunan atau pintu membuka pintu depannya saja," kata Uchok.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA