Kejari Jabar Diminta Usut Penggunaan Helikopter KPU di Cianjur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 07 Juli 2026, 12:00 WIB
Kejari Jabar Diminta Usut Penggunaan Helikopter KPU di Cianjur
Parsadaan Harahap bersama Tio Aliansyah dan rombongan KPU RI dan KPU Jawa Barat, saat menaiki Helikopter dari Hotel Aryaduta Bandung ke Kecamatan Cidaun, Cianjur, untuk menghadiri pelantikan 1.400 lebih anggota KPPS, pada 25 Januari 2024. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan lebih dari 1.400 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada tahapan Pemilu 2024 dinilai bukan sekadar persoalan etik.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai penggunaan helikopter oleh Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i juga perlu diusut dari aspek dugaan penyalahgunaan anggaran.

Menurut Uchok, selain tengah diproses dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, kasus tersebut juga semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat.

Ia menjelaskan, dalam persidangan DKPP telah diperiksa Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i, serta Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah yang turut berada dalam penerbangan helikopter tersebut.

Dari persidangan itu, kata Uchok, terungkap adanya ketidakjelasan dalam tata kelola administrasi penganggaran. Bahkan, dua pimpinan KPU yang menjadi teradu mengaku tidak meminta fasilitas helikopter dan menyebut penyediaannya dilakukan oleh Sekretariat KPU Jawa Barat.

"Penggunaan helikopter tersebut menelan biaya lebih dari Rp198 juta, digunakan pada 25 Januari 2024. Ini artinya penggunaan anggaran tidak tercantum dalam program KPU," ujar Uchok kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menambahkan, anggaran untuk penggunaan helikopter baru muncul setelah dilakukan revisi pada 30 Januari 2024 atau lima hari setelah penerbangan ke Cianjur dilaksanakan.

"Tetapi, anggaran helikopter muncul setelah ada revisi, yakni pada 30 Januari 2024 atau lima hari kemudian setelah mereka berangkat ke Cianjur menggunakan helikopter," lanjutnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Uchok menduga terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan karena penggunaan anggaran dilakukan sebelum adanya program yang memiliki dasar hukum.

Karena itu, ia meminta Kejari Jawa Barat turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan helikopter tersebut.

"Lebih hebat lagi Kejari Jawa Barat juga membuka penyelidikan atas anggaran helikopter tersebut," tuturnya.

"Dari sini, Kejari Jabar bisa membuka penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan cara mengubah administrasi program dan keuangan," pungkas Uchok. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA