MUI Tegaskan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan untuk Hadiah Haram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 09 Agustus 2026, 22:21 WIB
MUI Tegaskan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan untuk Hadiah Haram
Foto ilustrasi lomba 17 Agustusan. (Foto: Artificial Intelligence ChatGPT)
Kecil Besar
rmol news logo Lomba Agustusan menjadi tradisi yang hampir selalu muncul setiap perayaan Hari Kemerdekaan. Namun di balik keseruan lomba, ada satu hal yang perlu diperhatikan panitia sumber dana hadiah.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali menegaskan, perlombaan untuk memeriahkan HUT RI pada dasarnya diperbolehkan. Persoalan muncul ketika uang pendaftaran peserta dikumpulkan dan digunakan untuk membiayai hadiah pemenang.

Skema tersebut, menurut Kiai Muiz Ali, masuk dalam praktik judi atau qimar yang hukumnya haram.

“Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dikutip dari MUI Digital, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurutnya, perlombaan dalam rangka memperingati kemerdekaan justru dapat menjadi kegiatan positif. Selain menghibur masyarakat, lomba dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan sekaligus mempererat kebersamaan.

Namun, persoalan syariat terletak pada mekanisme hadiah. Panitia tidak diperbolehkan mengambil uang yang dibayarkan peserta lalu mengumpulkannya sebagai hadiah bagi pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Kiai Muiz Ali mengutip Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib yang menjelaskan bahwa permainan yang membuat peserta berada dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian, dengan mempertaruhkan dana pribadi, termasuk kategori judi yang diharamkan.

Karena itu, panitia lomba sebaiknya memisahkan uang pendaftaran dari sumber hadiah. Hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Dengan begitu, lomba tetap bisa meriah dan kompetitif tanpa mengubah perayaan kemerdekaan menjadi praktik perjudian. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA