Gugatan perkara ini dilayangkan oleh seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah melalui kuasa hukumnya Irfan Maulana Muharam.
Gugatan ini resmi diregistrasi pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan bersandar pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Tidak hanya Otto Hasibuan yang ditempatkan sebagai Tergugat I, Presiden Republik Indonesia selaku kepala eksekutif juga ikut ditarik sebagai Tergugat II. Kepala Negara dinilai melakukan pembiaran serta kelalaian dalam fungsi pengawasan terhadap menteri maupun wakil menteri di bawah mandatnya.
Kuasa hukum Penggugat, Irfan Maulana Muharam, menyatakan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran Otto Hasibuan dinilai melakukan pembangkangan hukum secara terbuka.
“Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan DPN Peradi sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Juni 2026.
Tindakan perangkapan jabatan tersebut dinilai secara nyata telah melangkahi tiga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus yang bersifat final dan mengikat umum (erga omnes), antara lain: Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022: Menetapkan pembatasan ketat masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode (10 tahun).
Di lain pihak, Otto Hasibuan tercatat telah memimpin Peradi selama tiga periode, yakni 2005–2010, 2010–2015, dan kembali menjabat pada 2020–2025.
Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024: Mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif seketika dari jabatannya di organisasi apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
Serta Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto UU 39/2008 tentang Kementerian Negara: Melarang keras menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang mendapatkan aliran dana atau dibiayai oleh APBN/APBD.
Sebagai catatan, unit kerja Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI secara reguler mengelola dana bantuan hukum cuma-cuma yang bersumber dari APBN.
"Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang," jelas Irfan.
Gugatan ini turut menyeret Presiden RI sebagai Tergugat II karena dinilai abai dalam mengemban fungsi konstitusionalnya. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Kementerian Negara, Presiden memiliki kewajiban hukum untuk memberhentikan Wakil Menteri yang terbukti melanggar larangan rangkap jabatan.
Dijabarkan irfan, dalam berkas gugatannya, Penggugat memohon tuntutan provisi (putusan sela mendasar) agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur segera mengeluarkan penetapan, yakni menyatakan tergugat I nonaktif sementara waktu dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi.
“Memerintahkan Tergugat II untuk memberhentikan sementara Tergugat I dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas guna mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) serta penyalahgunaan wewenang,” bebernya.
Sementara dalam Pokok Perkara, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan secara hukum bahwa masa jabatan serta seluruh akta perubahan AD/ART Peradi yang digunakan untuk memperpanjang kepemimpinan Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil tanggung renteng senilai Rp4.000.000, yang merupakan nominal biaya sumpah advokat yang telah dibayarkan oleh Penggugat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: