Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengembangan teknologi penegakan hukum diperlukan seiring meningkatnya jumlah kendaraan dan semakin luasnya jaringan jalan.
Menurutnya, target Indonesia bebas ODOL pada 2027 harus mulai dikejar sejak tahun ini. Sebab, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan berisiko mengancam keselamatan lalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama,” kata Dudy dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026.
Untuk itu, Kemenhub resmi meluncurkan sistem penegakan hukum melalui alat bukti rekaman elektronik pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan atau ETLE HUB.
Dudy meyakini pemanfaatan ETLE HUB dapat memperluas cakupan pengawasan sekaligus membuat proses penindakan terhadap kendaraan ODOL lebih konsisten dan terukur.
“Melalui integrasi ETLE dengan teknologi Weight in Motion atau WIM di UPPKB dan jalan tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas, konsisten dan terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan serta pelanggaran dapat direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, penanganan ODOL tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan di lapangan. Pertumbuhan jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan membutuhkan dukungan teknologi serta integrasi data.
“Karena itu, penanganan
over dimension overloading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan. Tetapi jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” tambah Dudy.
Menurut Dudy, ETLE HUB tidak hanya digunakan untuk mendeteksi pelanggaran. Sistem ini juga diarahkan untuk mendukung seluruh rangkaian proses penegakan hukum secara digital.
“Proses tersebut mencakup pemantauan, identifikasi kendaraan, penyediaan alat bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran, hingga pembayaran denda,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: