Purnamasari alias Heni Sagara turut hadir di ruang sidang ditemani oleh sang suami, Iwa Wahyudin, serta penasihat hukumnya, Yunus Adhi Prabowo. Heni merupakan korban langsung dari tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Yang bersangkutan harus dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Heni, dikutip Selasa 9 Juni 2026.
Perkara pidana ini bermula ketika Gusnafily melakukan tindakan ceroboh dengan mengunggah ulang atau me-repost gambar-gambar yang bermuatan informasi bohong atau hoaks di akun media sosial miliknya.
Gambar yang disebarkan tersebut merupakan hasil rekayasa digital atau editan yang memperlihatkan sosok pengusaha kosmetik Heni Sagara dalam kondisi seolah-olah sedang diborgol oleh aparat penegak hukum. Tindakan manipulatif ini sengaja dilakukan untuk membangun opini negatif di kalangan netizen yang menyaksikan unggahan tersebut secara luas.
Tidak hanya menyebarkan visual yang menyesatkan, terdakwa juga menambahkan narasi provokatif yang menyudutkan reputasi bisnis korban dengan menyebutkan bahwa produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri ternyata berasal dari pabrik milik Heni Sagara.
Sementara kuasa hukum Heni, Yunus Adhi Prabowo menyampaikan apresiasi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Gusnafily.
"Itu adalah hak penuh majelis hakim, dan tentunya berdasarkan fakta persidangan, meskipun masih jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh korban," kata Yunus.
BERITA TERKAIT: