Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 12 Agustus 2026, 15:29 WIB
Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi
Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Dok. Pribadi)
Kecil Besar
rmol news logo Tim penasihat hukum enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 menilai perkara yang menjerat kliennya tidak didukung bukti yang cukup. Konstruksi perkara ini bahkan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaksanaan tugas perusahaan.

Adapun enam terdakwa dalam perkara ini yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setyawan.

Perwakilan tim penasihat hukum, Sudiman Sidabukke menyatakan, sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, tidak ditemukan unsur maupun alat bukti yang membuktikan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menekankan, JPU sendiri dalam persidangan mengakui bahwa para terdakwa tidak memperoleh maupun menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

“Apakah mungkin seseorang melakukan delik tindak pidana korupsi jika tidak menguntungkan dirinya sendiri bersama-sama dengan orang lain?” tegas Sudiman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Selain itu, Sudiman menyebut tidak ada bukti meeting of minds atau kesepakatan jahat di antara para terdakwa. Ia juga menyoroti besaran tuntutan JPU yang bervariasi antara dua hingga empat tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Khusus untuk terdakwa Firmaniansyah, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,215 miliar subsider dua tahun penjara. Penasihat hukum mempertanyakan dasar beban uang pengganti tersebut, mengingat dana yang dipersoalkan berada di rekening PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), bukan dana pribadi Firmaniansyah.

“Uang yang didakwakan ada di PT APBS, kedudukannya sebagai pribadi atau Direksi? Terkesan Penuntut Umum menggampangkan beban dijatuhkan kepada Saudara Firmaniansyah yang paling berat, mengingat kedudukan beliau saat itu sebagai Direktur PT APBS,” terangnya.

Sudiman turut membeberkan aliran dana proyek pengerukan senilai Rp198,58 miliar tersebut. Dari nilai proyek itu, PT APBS memperoleh keuntungan sekitar Rp83,21 miliar sebelum dipotong pajak dan biaya operasional.

Keuntungan itu pada akhirnya mengalir kembali ke PT Pelindo sebagai induk usaha yang juga menjadi sumber dana awal proyek. Menurutnya, mekanisme ini murni bagian dari konsolidasi laba kelompok usaha.

“Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan, maka dalil yang paling tepat untuk Para Terdakwa adalah kriminalisasi. Para terdakwa bekerja dan mengabdi untuk kepentingan PT Pelindo, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Sudiman.

Atas dasar rangkaian fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum memohon Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakan keenam terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan hukum. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA