Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi pembinaan dan pengamanan yang lebih tepat bagi warga binaan berisiko tinggi.
"Untuk warga binaan masuk kategori
high risk, Nusakambangan adalah tempat yang kita harapkan akan mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang patuh pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Mashudi dalam keterangan persnya, Jumat malam, 22 Mei 2026.
Sebanyak 40 warga binaan tersebut ditempatkan di enam Lapas yang berada di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Lapas Kelas IIA Narkotika, Lapas Kelas IIA Ngaseman, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Besi.
Mashudi menerangkan, kebijakan pemindahan itu merupakan bagian dari komitmen Pemasyarakatan untuk melakukan bersih-bersih lapas dan rutan dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, hingga barang-barang terlarang lainnya.
"Kami ingatkan kembali, kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, jangan berani main-main dengan aturan. Baik warga binaan maupun petugas, apabila terbukti terlibat, apakah itu narkotika, HP, scamming atau tindakan pelanggaran lainnya, tidak ada ampun, sanksi berat ganjarannya," tegas Mashudi.
Proses pemindahan warga binaan dilakukan dengan pengawalan petugas Pemasyarakatan Sumsel bersama Satbrimob dan Ditlantas PJR Polda Sumsel. Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Hingga Mei 2026, total 88 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara secara keseluruhan sudah 2.648 warga binaan kategori
high risk dipindahkan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
BERITA TERKAIT: