Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, selain Dwi Purwantoro, pihaknya juga menetapkan RS dan AS sebagai tersangka.
“Tersangka DP melakukan pemerasan atau menerima suap berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek,” kata Dapot di Gedung Kejati Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis malam, 21 Mei 2026.
RS dan AS berperan secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara Rp16 miliar.
Dari kasus ini, penyidik telah menyita dua unit mobil serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari para tersangka.
“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.
Tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Kamis 21 Mei 2026 sampai 20 hari kedepan.
Dwi Purwantoro dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/ 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan RS dan AS dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU 1/ 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) UU 31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 2001 Tentang Perubahan atas UU 31 /1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT: