Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan dalam SPDP itu dijelaskan adanya beberapa pegawai Komdigi yang terlibat.
"Terkait dengan beberapa orang 9 kurang lebih 7 atau 9 orang posisinya selaku ASN Komdigi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya nah itu kita lagi lakukan penunjukkan P16 namanya," kata Syahron kepada wartawan pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dalam kasus ini, lanjut Syahron, Kepala Kejaksaan Tinggi bakal memprioritaskan dan akan melakukan pemantauan pada setiap prosesnya.
"Jadi kalau berkas sudah sampai ke kita nanti kita informasikan misalkan itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik," jelas Syahron.
Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar/pemilik/pengelola website judol yakni A, BN, HE dan J (DPO).
Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.
Selanjutnya, orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir yakni AK dan AJ, 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran.
Di antaranya DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR, serta 2 orang berperan dalam melakukan TPPU: D dan E dan terakhir T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka.
Khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judol.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.
Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga.
“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.
BERITA TERKAIT: