Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Intel Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kasus Sabu 20 Kilogram di Tangsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 23 Januari 2025, 22:12 WIB
Intel Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kasus Sabu 20 Kilogram di Tangsel
Buronan kasus Sabu 20 Kg berinisial DBR tertangkap di Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten/Foto Kejati Jakarta
rmol news logo Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama DBR di Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada hari Rabu, 22 Januari 2025 pukul 22.15 WIB.

Berdasarkan  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan barang bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012 silam. 

"Melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati, Syahron Hasibuan dalam keterangan resmi, Kamis, 23 Januari 2025.

Setelah itu, DBR dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Usai ditangkap, DBT dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 22.40 WIB.

DBR kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi.

"Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali," kata Syahron.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA