Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan barang bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012 silam.
"Melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati, Syahron Hasibuan dalam keterangan resmi, Kamis, 23 Januari 2025.
Setelah itu, DBR dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Usai ditangkap, DBT dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 22.40 WIB.
DBR kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi.
"Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali," kata Syahron.
BERITA TERKAIT: