KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 03 Mei 2026, 09:20 WIB
KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas membongkar potensi persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah belum bersertifikat dengan nilai fantastis mencapai Rp27,5 triliun.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa temuan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama antara KPK, pemerintah daerah, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Makassar.

"Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyimpan potensi sengketa, hilangnya aset daerah, hingga celah praktik korupsi," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.

KPK menilai, ribuan bidang tanah yang belum tersertifikasi itu sangat rentan dikuasai pihak lain tanpa kontribusi apa pun terhadap kas daerah. Bahkan, potensi pendapatan dari pemanfaatan aset berisiko hilang akibat lemahnya tata kelola.

"Tanah yang belum tersertifikasi ini sangat berisiko dikuasai dan rawan dimanfaatkan pihak lain tanpa kontribusi bagi kas daerah," tegas Budi.

Tak berhenti di situ, KPK juga menyoroti jebloknya skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) di Sulsel. Dari 25 kabupaten/kota, rata-rata skor hanya 61,58 atau masuk kategori merah, turun dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi titik terlemah dengan skor hanya 46.

"Skor tersebut memperlihatkan bahwa tata kelola di seluruh wilayah Sulsel masih menyisakan celah perbaikan," terang Budi.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya regulasi, buruknya akuntabilitas, hingga sistem perizinan yang berbelit dan minim transparansi. KPK bahkan menemukan adanya potensi kebocoran penerimaan daerah akibat pengawasan yang lemah dan data yang tidak mutakhir.

"Proses yang berbelit, minim transparansi, dan belum optimalnya sistem dapat membuka ruang terjadinya praktik transaksional," ujar Budi.

Sebagai langkah keras, KPK bersama ATR/BPN dan Pemprov Sulsel menetapkan wilayah ini sebagai proyek percontohan reformasi pertanahan dan tata ruang. Sembilan program unggulan disiapkan, mulai dari integrasi data tanah dan pajak, percepatan sertifikasi, hingga digitalisasi layanan berbasis OSS.

KPK menegaskan bahwa percepatan sertifikasi menjadi kunci utama untuk mengamankan aset sekaligus menutup celah korupsi yang selama ini mengintai.

"Dengan pelaksanaan sembilan program unggulan di wilayah Sulsel, KPK berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, menjadi sarana penguatan akuntabilitas keuangan dan aset, serta perbaikan layanan publik," pungkas Budi.rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA