Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Sugiri Heru Sangoko diduga berperan sebagai pemodal politik saat Sugiri Sancoko mencalonkan diri sebagai Bupati Ponorogo pada 2024.
Menurut Budi, dana tersebut diberikan untuk mendukung kontestasi politik. Setelah terpilih, Sugiri Sancoko diduga melakukan pengondisian proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo sebagai bentuk balas jasa.
Tak hanya itu, Sugiri Heru Sangoko juga disebut terlibat dalam pemberian fee proyek. Ia bahkan diketahui menjadi saksi dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. KPK menilai, sosok ini muncul dalam dua konstruksi perkara berbeda, yakni kasus di Ponorogo dan kasus DJKA, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Sebelumnya, Sugiri Heru Sangoko telah diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA pada 22 April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didalami terkait dugaan pemberian fee kepada Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Ia juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap di Ponorogo pada 12 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 di Ponorogo, yang menjaring 13 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
Perkara ini berawal ketika pada awal 2025 Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa posisinya sebagai Direktur RSUD Harjono akan diganti. Ia kemudian berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang agar jabatannya tetap dipertahankan.
Dalam penyidikan, KPK menemukan tiga tahap penyerahan uang dari Yunus. Pada Februari 2025, ia menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan bupati. Selanjutnya, pada April hingga Agustus 2025, Yunus memberikan Rp325 juta kepada Agus Pramono.
Penyerahan berikutnya terjadi pada November 2025, ketika Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat bupati. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.
Selain suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo. Pada 2024 terdapat proyek senilai Rp14 miliar, di mana rekanan diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Uang dari proyek tersebut kemudian mengalir ke pihak yang berkaitan dengan bupati. Tak hanya itu, Sugiri Sancoko juga diduga menerima gratifikasi lain senilai Rp225 juta sepanjang 2023–2025, serta tambahan Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
BERITA TERKAIT: