KPK Panggil Jaksa dan Staf Kejari HSU dalam Kasus Dugaan Pemerasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 April 2026, 11:57 WIB
KPK Panggil Jaksa dan Staf Kejari HSU dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil jaksa hingga staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) terkait dugaan pemerasan di lingkungan institusi tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, terhadap sepuluh orang saksi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di dua lokasi, yaitu Polresta Malang dan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan Polresta Malang dan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang, 8 April 2026.

Saksi yang diperiksa di Polresta Malang terdiri dari Tonny Martanto selaku wiraswasta, Ngatmin selaku karyawan swasta, Ni Ketut Sumedani pensiunan, Prawiastuti Retno E notaris/PPATK, Handoko Soetikno pensiunan, Winarno ASN, dan Kusni Rohmatun Nisak wiraswasta.

Sementara itu, saksi yang hadir di Gedung Merah Putih KPK adalah Henrikus Ion Sidabutar selaku staf bidang perdata dan tata usaha Kejari HSU, Aganta Haris Saputra jaksa Kejari HSU, dan Anggun Devianty sebagai penjaga tahanan sekaligus bendahara pembantu pengeluaran Kejari HSU

KPK menetapkan tiga orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 20 Desember 2025. Ketiga tersangka dimaksud, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kajari HSU periode Agustus 2025-Desember 2025, Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.

Untuk Tri Taruna sempat kabur saat hendak ditangkap. Namun pada akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Dan pada Senin, 22 Desember 2025, Tri Taruna diserahkan ke KPK, dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam perkaranya, setelah menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.

Uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di Pemkab HSU, di antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, dan RSUD.

Pemerasan itu dilakukan dengan ancaman dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara.

Melalui perantara Tri Taruna, yaitu penerimaan dari Rahman selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta, dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Melalui perantara Asis Budianto, yaitu penerimaan dari Yandi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.

Sementara itu, Asis yang merupakan perantara Albertinus, dalam periode Februari-Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa SPPD dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat sejumlah penerimaan lainnya sebesar Rp450 juta, terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya, dan sebesar Rp45 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025.

Sementara itu, selain menjadi perantara Albertinus, terhadap Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022, dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

Dari kegiatan OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA