Nasri yang mengelola lahan sekitar 0,5 hektare kini harus berhadapan dengan ancaman hukum, setelah lahan yang selama ini digarapnya tiba-tiba dikategorikan sebagai kawasan hutan tanpa sosialisasi dan dialog yang memadai.
Akibat kebijakan tersebut, ia terancam denda administratif hingga Rp25 juta per hektare per tahun, disertai potensi penyitaan lahan dan pemblokiran rekening.
Melalui kuasa hukumnya, Roynal C Pasaribu dan Stevie, Nasri resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung pada 30 Maret 2026.
“Gugatan ini disebut bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya mencari keadilan atas kebijakan yang dinilai berdampak langsung pada petani kecil,” kata Roynal dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
“Ini adalah upaya mencari keadilan bagi warga kecil,” tambahnya menegaskan.
Lanjut Roynal, Nasri juga mempertanyakan apakah negara dapat menetapkan sanksi berat tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat kecil.
“Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan benturan antara kebijakan negara dan realitas di lapangan,” jelasnya.
Masih kata dia, di tengah keterbatasannya, langkah Nasri dinilai menjadi simbol keberanian warga kecil dalam mencari keadilan.
“Perkara ini kini menanti penilaian Mahkamah Agung sebagai penguji regulasi di bawah undang-undang,” pungkas Roynal.
BERITA TERKAIT: