"Kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 30 Maret 2026.
Terkait kasus Amsal Sitepu, Anang menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) baru membacakan tuntutan.
Untuk itu, Anang mempersilakan kepada Amsal Sitepu untuk untuk melakukan pembelaan yang dituangkan dalam pledoi.
"Sampaikan aja di sana seperti apa," ujar Anang.
Di sisi lain, Anang menyebut, dalam kasus ini telah dilakukan pemantauan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
"Jamwas akan mendalami," kata Anang.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan dari Amsal Sitepu.
Amsal pun dijadikan tersangka karena diduga telah merugikan negara.
BERITA TERKAIT: