"Di sinilah TNI benar-benar diuji, bukan oleh retorika, tetapi oleh tindakan konkret," kata Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dalam keterangannya, dikutip Kamis 26 Maret 2026.
Menurut Ginting, publik akan menilai apakah proses hukum berjalan transparan? Apakah pelaku dihukum setimpal? Apakah ada keberanian untuk mengungkap keterlibatan pihak yang lebih tinggi jika memang ada?
"Setiap ketidakkonsistenan akan memperkuat stigma lama tentang impunitas dalam tubuh militer," kata Ginting.
Sebaliknya, jika kasus ini ditangani secara terbuka dan tegas, TNI justru memiliki peluang untuk menunjukkan bahwa sistem hukumnya mampu bekerja lebih keras dan lebih disiplin dibandingkan sistem sipil.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, Puspom TNI telah menahan empat prajurit BAIS TNI berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebelum dipindahkan ke Pomdam Jaya. Mereka berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).
BERITA TERKAIT: