Pantauan
RMOL, hanya Bupati Fadia yang turun dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol.
Saat turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Fadia langsung digiring petugas KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu 4 Maret 2026, KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara hasil OTT pada Selasa malam, 3 Maret 2026.
Hasil ekspose itu menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.
OTT KPK ini berlangsung sejak Selasa dinihari, 3 Maret 2026 dengan diawali menangkap tiga orang di wilayah Semarang, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, orang kepercayaannya dan ajudannya.
Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Mereka telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa malam.
Perkara ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Modusnya adalah pengaturan dan pengondisian vendor atau perusahaan tertentu agar dimenangkan untuk mendeliver barang atau jasa di Pemkab Pekalongan.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa kendaraan mobil dan barang bukti elektronik (BBE).
BERITA TERKAIT: