KPK Telusuri Aset Tanah 1 Hektare yang Dibeli Fadia Arafiq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Juni 2026, 20:08 WIB
KPK Telusuri Aset Tanah 1 Hektare yang Dibeli Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Belasan orang dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mencapai 10.000 meter persegi.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 14 orang saksi di Polres Pekalongan pada Rabu, 17 Juni 2026.

"Pemeriksaan penyidik kepada para saksi di antaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 meter persegi," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis sore, 18 Juni 2026.

Para saksi yang telah diperiksa, yakni Emma Margyati selaku staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan, Dewi Septriana K selaku Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Pemkab Pekalongan.

Selanjutnya, Ruben R Prabu Faza selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dari Partai Golkar, Widhi Astri Aprillia Nia selaku Kepala BPJS Tenagakerja Kabupaten Pekalongan, Sri Mugirahayu selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan.

Kemudian, Hefika Cipta Sari selaku pegawai swasta, Indah Winingsih selaku pegawai swasta, Juwariyah selaku pegawai swasta, Marwati selaku pegawai swasta, Amanda Devina selaku pegawai swasta, Sugiarto selaku wiraswasta, Widodo selaku wiraswasta, Siti Fitriyah selaku wiraswasta, dan Dahlan selaku wiraswasta.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.

Perkara ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR periode 2024-2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.

Dalam proses pengadaan itu, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.

Perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses pengadaan dimulai, sehingga PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.

Sepanjang 2025, perusahaan itu tercatat mendominasi proyek dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.

Selama periode 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.

Sementara sisanya sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait.

Dalam pembagian tersebut, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff sekitar Rp1,1 miliar, Rul sekitar Rp2,3 miliar, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu juga tercatat adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut.

Pengaturan distribusi dana tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" yang berisi sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati. Dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan oleh staf yang terlibat.rmol news logo article


FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA