Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam Ditahan

Negara Rugi Rp1,43 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 19 Februari 2026, 16:45 WIB
Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam Ditahan
Kejari Nias Selatan menahan empat tersangka korupsi dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam dengan total kerugian negara mencapai Rp1.433.630.374, pada Rabu 18 Februari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli mengatakan, penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana sekolah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan kegiatan pendidikan. 

“Penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Alex dikutip dari RMOLSumut, Kamis 19 Februari 2026.

Empat tersangka itu masing-masing berinisial BNW selaku kepala sekolah sekaligus penanggung jawab dana BOS, HND bendahara sekolah, SH pemeriksa barang, serta YZ pemilik toko penyedia barang. 

Dalam konstruksi perkara, BNW diduga mengarahkan pengadaan kebutuhan sekolah kepada toko milik suaminya sendiri, UD Delta Matius, yang dinilai sebagai pelanggaran serius karena mengandung konflik kepentingan. 

Tersangka HND disebut tetap mencairkan dana meski mengetahui dokumen pendukung dari penyedia tidak sah. SH diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa pengecekan fisik barang sehingga pengadaan fiktif lolos verifikasi internal, sementara YZ diduga membuat nota belanja fiktif sekaligus melakukan penggelembungan harga.

“Bendahara bukan sekadar menjalankan perintah, tetapi secara sadar membantu memproses pencairan dana meskipun mengetahui dokumen tidak sah,” kata Alex.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan. 

“Penetapan ini tidak menutup kemungkinan berkembangnya perkara dengan tersangka lain,” pungkas Alex. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA