AKBP Didik Berpotensi Besar Dipecat dari Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 19 Februari 2026, 16:24 WIB
AKBP Didik Berpotensi Besar Dipecat dari Polri
AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memprediksi mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pada Kamis 19 Februari 2026, hingga pukul 16.00 WIB, AKBP Didik diketahui masih menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

"Potensi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sangat besar," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam alias Cak Anam kepada wartawan.

Kendati demikian, Cak Anam meminta awak media untuk menunggu hingga sidang etik tersebut selesai dan keluar sanksi 

"Kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," kata Cak Anam.

Dalam kasus ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat 13 Februari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dari hasil penyidikan, AKBP Didik diduga memiliki narkotika dan psikotropika berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Selain AKBP Didik, penyidik juga masih memeriksa istrinya yakni Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA