Bareskrim Periksa Eks Kapolres Bima Kota di Kasus TPPU Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 08 Mei 2026, 11:13 WIB
Bareskrim Periksa Eks Kapolres Bima Kota di Kasus TPPU Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik kembali memeriksa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya, Jumat 8 Mei 2026. 

Selain AKBP Didik, penyidik juga memeriksa mantan Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, serta Ais Setiwati yang disebut berperan sebagai bendahara atau pemegang dana koordinator jaringan dan diketahui merupakan mantan istri Koh Erwin.

Eko menegaskan, penanganan perkara narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku peredaran barang haram, tetapi juga menyasar aset dan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

“Pendekatan penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya menindak pelaku peredaran narkotika, tetapi juga memiskinkan jaringan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami hubungan antar pihak dalam jaringan Koh Erwin guna menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA