Padahal, kadang yang lebih biadab justru mereka yang berseragam. Tiap hari berslogan melindungi dan mengayomi. Ironisnya, ada yang malah jadi pengedar atau pengguna.
Pagar makan tanaman, lalu dengan santainya berdiri di depan kamera sambil bicara integritas.
Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya meledak ke publik.
Penyelidikan intensif menunjukkan adanya pemasok yang memberikan sekoper narkotika kepada yang bersangkutan.
Sekoper. Bukan sachet, bukan plastik klip recehan. Sekoper. Seolah sedang bersiap liburan ke Bali, padahal yang dibawa bukan baju pantai, melainkan racun untuk generasi.
Sumber internal kepolisian mengungkap, Didik sudah menggunakan narkotika sejak 2019, jauh sebelum kasus ini mencuat. Artinya apa? Bertahun-tahun.
Bertahun-tahun seorang aparat, seorang perwira, berjalan dengan dua wajah. Satu wajah penegak hukum.
Satunya lagi wajah konsumen barang haram. Publik diminta percaya. Sementara di balik koper ada cerita yang lebih pahit dari empedu.
Polisi kini fokus menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Tentu saja harus ditelusuri.
Jangan cuma koper yang dibuka, tapi juga jejaringnya. Siapa pemasoknya? Siapa yang tahu? Siapa yang pura-pura tidak tahu?
Masyarakat dan rekan sejawat dibuat terkejut, katanya. Terkejut? Atau sebenarnya sudah lama curiga tapi memilih diam karena hierarki lebih sakral dari nurani?
Barang bukti berupa sekoper narkotika telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Diamankan. Kata yang terdengar tenang.
Padahal, isinya adalah bukti betapa bobroknya moral ketika kuasa tak diimbangi integritas. Penyidik menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum aparat yang terlibat narkoba, meski berpangkat tinggi.
Kalimat yang indah untuk siaran pers. Publik tentu berharap itu bukan sekadar kalimat kosmetik.
Asal-usul narkotika dalam koper eks Kapolres Bima Kota ini terungkap dalam sidang etik.
Kuasa hukumnya, Rofiq Ashari menyebut, barang tersebut diperoleh saat kliennya masih menjabat sebagai Wakasat Reserse Jakarta Utara.
Katanya, itu barang tidak bertuan. Tidak terpakai. Tidak disita. Tidak menjadi barang bukti di pengadilan. Luar biasa. Barang haram tak bertuan, lalu entah bagaimana merasa menemukan tuannya dalam koper seorang perwira.
Alasannya untuk konsumsi pribadi. Sejak 2019. Disebut karena faktor ketergantungan.
So, di satu sisi kita melihat anak-anak direhabilitasi karena kecanduan. Di sisi lain, seorang pejabat tinggi mengaku memakai sejak 2019 dan baru ketahuan ketika koper terbuka.
Rakyat kecil kalau tertangkap, mungkin sudah dipajang di konferensi pers dengan wajah ditutup dan gelar perkara panjang.
Ketika yang terseret adalah perwira, kita disuguhi istilah-istilah rapi, sidang Komisi Kode Etik Profesi, pemeriksaan internal, prosedur.
Majelis KKEP Polri menjatuhkan PTDH pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, sanksi itu dijatuhkan atas tindak pidana narkotika yang dilakukan Didik.
Selain PTDH, ada sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari, 13 sampai 19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan telah dijalani.
Tujuh hari. Tujuh hari untuk sebuah cerita yang berlangsung sejak 2019. Perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Tercela? Kata yang terdengar sopan untuk sesuatu yang merusak sendi kepercayaan publik.
Orang tua yang anaknya hancur karena narkoba mungkin membaca berita ini sambil menggigit bibir. Muak. Marah. Lelah.
Kita tidak butuh drama klarifikasi. Kita butuh keberanian membersihkan. Jika benar tak ada toleransi, buktikan dengan membongkar sampai ke akar.
Jangan biarkan koper itu jadi simbol, hukum keras ke bawah, lembek ke atas. Sebab ketika pelindung justru jadi pengguna, yang hancur bukan cuma karier, melainkan kepercayaan satu generasi.
“Bang, kembali ke soal Meksiko, di sana itu penjahatnya jelas. Polisinya jelas. Kalau di sini, di kita, kok susah bedakannya.”
“Itukan hanya oknum, wak. Oknum yang jumlahnya banyak.” Ups.
Rosadi JamaniKetua Satupena Kalbar
BERITA TERKAIT: