Cekal Yaqut Cholil dan Gus Alex Diperpanjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Februari 2026, 14:33 WIB
Cekal Yaqut Cholil dan Gus Alex Diperpanjang
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Masa larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan anak buahnya diperpanjang hingga enam bulan ke depan dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dan IAA (Ishfah Abidal Aziz) sampai 12 Agustus 2026," kata Budi kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2026.

Budi menjelaskan, perpanjangan masa pencegahan ini dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan keberadaan kedua tersangka tersebut di Indonesia.

"Karena proses penyidikan masih berlangsung," kata Budi.

Namun demikian, kata Budi, tim penyidik tidak memperpanjang masa pencegahan untuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Mengingat, enam bulan terakhir, tim penyidik mencegah Fuad agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Nggak (pencegahan Fuad tidak diperpanjang)" pungkas Budi.

Pada Jumat 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil dan Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK belum selesai.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA