Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sebelumnya mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan tersangka baru.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Budi menjelaskan bahwa ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi.
Ketiga perusahaan dimaksud, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa dua petinggi organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), yakni Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP, Japto Soerjosoemarno, dan Wakil Ketua Umum MPN PP, Ahmad Ali, yang kini menjabat Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Rumah keduanya telah digeledah, dan KPK menyita uang, dokumen, bukti elektronik, kendaraan mewah, dan barang mewah lainnya.
KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar 3,5–5 Dolar AS per metrik ton batu bara dari lebih 100 izin pertambangan.
Gratifikasi ini diduga mengalir melalui PT BKS ke Ketua PP Kaltim, Said Amin, kemudian ke Japto dan Ahmad Ali.
BERITA TERKAIT: