AKBP Didik ditetapkan tersangka setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara hari ini, Jumat, 13 Februari 2026. Sebelum ditetapkan tersangka, AKBP Didik juga telah dinonaktifkan.
"DP (Didik Putra) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
AKBP Didik dinyatakan terbukti memiliki narkoba di dalam koper yang dititipkan di rumah seorang anggota bernama Aipda Dianita Agustina di kawasan Karawaci, Tangerang.
"Barang bukti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir,
happy five 2 butir dan ketamine 5 gram," urai Brigjen Eko.
Kasus ini hasil pengembangan perkara Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang sebelumnya telah dicopot, dipecat, dan ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Senin, 9 Februari 2026.
Setelah penangkapan tersebut, terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
BERITA TERKAIT: