Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap, tempat pelarian John Field sudah masuk dalam materi penyidikan.
"Termasuk materi penyidikan yang didalami. Namun detailnya belum bisa disampaikan (kepada publik)," kata Budi, Minggu, 8 Februari 2026.
John Field sempat melarikan diri saat OTT KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Selama pelarian, John Field kemudian ditetapkan tersangka. Ia baru menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026.
Dalam kasus ini, John Field ditetapkan tersangka bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Lalu ada Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar yang didapat dari penggeledahan rumah Rizal, Orlando, kantor PT Blueray Cargo dan beberapa tempat lain.
BERITA TERKAIT: