Aktivis HAM Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Palestina ke Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 05 Februari 2026, 20:24 WIB
Aktivis HAM Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Palestina ke Kejagung
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan peristiwa genosida di Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: Dok. Aktivis HAM)
rmol news logo Koalisi masyarakat sipil pemerhati hak asasi manusia (HAM) melaporkan peristiwa genosida di Palestina ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Laporan ini dilayangkan sebagai tindak lanjut keberadaan KUHP dan KUHAP baru tentang penindakan pelanggaran HAM. Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti mengatakan, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 598 KUHP baru mengatur yuridiksi universal, di mana Kejagung bisa mengusut pelanggaran HAM internasional.

"Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika yurisdiksi universal ini diberlakukan, yaitu ada di dalam KUHP yang baru saja berlaku mulai dari tahun ini,” kata Fatia, Kamis, 5 Februari 2026.

Fatia menegaskan serangan Israel terhadap Palestina sudah tidak bisa dibiarkan. Tidak hanya bagi warga Palestina, genosida Israel juga turut merugikan Indonesia yang memiliki rumah sakit di Gaza.

“Di mana yurisdiksi universal ini bisa mengadili ataupun menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kara Fatia.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai penerapan yurisdiksi universal memungkinkan Indonesia mengadili kejahatan internasional yang terjadi di luar wilayah Indonesia. 

“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, kita (punya) rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," tutur Feri.

Laporan para aktivis HAM ini diterima dengan baik oleh Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

"Laporan rekan-rekan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami," kata Anang.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA