Kejagung Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 26 Februari 2026, 10:53 WIB
Kejagung Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan pengusutan kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Probolinggo, Mohammad Hisabul Huda, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rangkap jabatan sebagai guru honorer dan perangkat desa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

"Perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Anang saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Februari 2026.

Adapun alasan penghentian perkara ini karena Huda mengaku tidak mengetahui adanya larangan terkait penerimaan gaji dari dua sumber anggaran negara. Dalam aturan tersebut, seseorang tidak diperbolehkan menerima gaji yang bersumber dari APBN maupun APBD secara bersamaan jika merangkap jabatan.

"Khusus dana desa terkait dengan sarjana pendamping, tidak boleh merangkap jabatan yang sumbernya dari APBD atau APBN. Intinya, yang bersangkutan tidak mengetahui aturan tersebut dan hanya berniat mencari pekerjaan tambahan," kata Anang.

Selain itu, pertimbangan penghentian penyidikan juga didasarkan pada pengembalian kerugian negara oleh Huda sebesar Rp118 juta.

Atas dasar tersebut, Huda telah dibebaskan dari rumah tahanan pada Jumat, 20 Februari 2026.

"Pendekatannya harus persuasif. Apalagi yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara dan sejak Jumat kemarin sudah kami keluarkan dari tahanan. Penanganan perkara ini juga telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Anang.

Sebelumnya, Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam kasus rangkap jabatan sebagai guru honorer SD dan perangkat desa.

Dalam waktu bersamaan, sejak 2019 Huda juga menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe dan menerima gaji sebesar Rp2,2 juta per bulan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA