Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Kamis 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka, dua orang dari KPP Madya Banjarmasin, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono. Sedangkan satunya lagi dari pihak PT BKB.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara di tingkat pimpinan KPK yang berlangsung sejak pagi hingga siang tadi.
KPK pun berencana akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan secara resmi identitas tersangka dan konstruksi perkaranya pada hari ini.
"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam. Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 5 Februari 2026.
Perkara OTT ini terkait dengan pengurusan restitusi pajak PT BKB yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) di Kalimantan. Pengurusan restitusi pajak dimaksud dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dengan nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah.
Dari OTT yang berlangsung pada Rabu 4 Februari 2026, KPK mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
BERITA TERKAIT: