KPK Panggil Sekretaris Mantan KPP Madya Jakut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Februari 2026, 16:32 WIB
KPK Panggil Sekretaris Mantan KPP Madya Jakut
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: RMOL)
rmol news logo Sekretaris mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut tahun 2021-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 5 Februari 2026, tim penyidik memanggil Refo Negoro Abraradi selaku Sekretaris tersangka Dwi Budi sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.

Namun, Refo belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan berdasarkan agenda kehadiran saksi hingga pukul 14.30 WIB.

Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik telah menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa 13 Januari 2026. 

Ruangan yang digeledah yakni ruangan Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang.

Pada malam harinya, tim penyidik menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di wilayah Jakut. Dari sana, tim mengamankan dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak, serta BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA